Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019

Minggu, 05 Januari 2020 – 02:08 WIB
Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019 - JPNN.COM
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda. Foto: Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda di Tanjungpinang Sabtu menyatakan WNA tersebut dideportasi karena tersandung masalah hukum seperti, narkoba dan ilegal fishing.

Sebagian besar WNA yang dipulangkan ialah warga berkebangsaan Vietnam, karena mereka mendominasi kasus ilegal fishing di wilayah perairan Kepri pada umumnya.

“Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, mereka sudah dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Hongky Juanda seperti dilansir Antara.

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close