Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019
Minggu, 05 Januari 2020 – 02:08 WIB
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.
“Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, mereka sudah dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Hongky Juanda seperti dilansir Antara.