Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi

Kamis, 15 Agustus 2024 – 21:00 WIB
Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi - JPNN.COM
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Oleh karena itu, Imparsial mendesak agar DPR fokus untuk menegakan konstitusi dan TAP MPR dengan meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum.

Dengan demikian, katanya, Baleg DPR yang sedang membahas revisi UU TNI wajib menolak usulan pasal dalam DIM yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum.

"Sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus dengan sungguh-sungguh menjalankan konstitusi dan tidak melanggar konstitusi," ucapnya.

Selain itu, terdapat juga usulan bahwa TNI ingin menghapus larangan berbisnis bagi prajurit militer. Ketentuan ini disebut Ardi merupakan pandangan keliru  serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI.

Dia menyebut prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya yaitu pertahanan, bukan berbisnis. TNI tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara.

Pada titik ini, lanjut Ardi, sudah seharusnya pemerintah tidak lempar tanggung jawab dalam mensejahterakan prajurit dengan menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI.

"Penting untuk diingat bahwa tugas mensejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab prajurit secara individu. Seharusnya alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam mensejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis," sebutnya.

Sebelumnya, draft RUU TNI versi Baleg DPR RI juga mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Imparsial sebut RUU TNI melanggar konstitusi setelah menemukan pasal yang mengancam demokrasi dalam daftar inventaris masalah. Begini bunyi pasalnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA