Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi

Kamis, 15 Agustus 2024 – 21:00 WIB
Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi - JPNN.COM
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Imparsial menilai hal itu tidak lebih sebagai langkah untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota militer aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil.

Jabatan sipil yang kini dijabat TNI ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Badan Usaha Milik Negara. Ombudsman RI sendiri mencatat setidaknya sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.

"Belakangan ini juga ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh," ujar Ardi.

Imparsial menilai, substansi perubahan yang diusulkan oleh TNI dan pemerintah di dalam DIM yang beredar bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tetapi justru malah sebaliknya.

"Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI," katanya menegaskan.

Berdasarkan pandangan tersebut, Imparsial mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI.

"Karena selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah substansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan HAM," kata Ardi.(fat/jpnn)

Imparsial sebut RUU TNI melanggar konstitusi setelah menemukan pasal yang mengancam demokrasi dalam daftar inventaris masalah. Begini bunyi pasalnya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News