Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, katanya, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan komplain kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan fungsi kepolisian, seperti Inspektur Pengawasan Polisi, Propram Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya.
"Dalam konteks itu, seharusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan dan komplainnya ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan," tuturnya.
Pada sisi lain, di tengah sorotan publik pada proses penegakan hukum, maka menjadi penting untuk membangun dan menciptakan institusi kepolisian yang lebih professional, menghormati HAM, dan lebih baik.
Namun demikian, Ghufron menyebut segala apa pun bentuk intimidasi dan ancaman dalam proses hukum, tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.
Untuk itu, dia memandang bahwa evaluasi dan penghukuman terhadap mereka yang diduga terlibat akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu.
"Kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI di sana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer," kata Ghufron.
Penjelasan Polda Sumut
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut kedatangan Mayor Dedi Hasibuan untuk berkoordinasi soal penahanan ARH yang merupakan saudaranya perwira TNI itu.
"Mayor Dedi datang ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka ARH yang merupakan keluarganya," kata Kombes Hadi dalam keterangan pada Minggu (6/8).