Implementasi Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu terhadap berbagai jenis perijinan yang menjadi kewenangan daerah, seperti halnya izin pembangunan jalan khusus angkutan batubara yang diajukan oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB).
Guna mencari solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT. Menara Lestari Bersama (MLB) maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah.
Pada rapat koordinasi di kantor Kemendagri pada tanggal 8 Oktober 2018 yang dihadiri unsur Pemerintah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengajuan ijin jalan khusus angkutan batubara yang melintasi 2 (dua) provinsi dan sebagian melintas di kawasan hutan lindung.
Eduard Sigalingging Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian dalam Negeri menjelaskan bahwa reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Pentingnya pemberian izin jalan khusus bagi investor pertambangan di kawasan tersebut akan dapat menghemat biaya operasional 50% dan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, memicu tumbuhnya kawasan ekonomi baru, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Atas pertimbangan tersebut maka rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa prinsipnya Pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB).
Kemudian, untuk penyelesaian urusan PT. Menara Lestari Bersama MLB selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk proses pengajuan ijin pembangunan jalan khusus yang melalui kawasan hutan lindung tersebut.
Penyelesaian hal ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha.(jpnn)