Implementasi PP 18/2021, PPAT Diminta terus Pastikan Perkembangan Terkait Pendaftaran Tanah
“Semoga PPAT bisa mengikuti perkembangan ini,” katanya saat webinar Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam Peningkatan Pelayanan Pertanahan, Selasa (22/6).
Tak hanya PTSL, hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) juga membawa kebijakan baru dalam pendaftaran tanah.
Seperti pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Menurut Musriadi, salah satunya percepatan jangka waktu pengumuman pendaftaran tanah secara sistematis, yaitu 14 hari kalender.
Tak hanya itu, di dalam PP tersebut juga mengatur pendaftaran Hak pada Ruang Atas Tanah/Ruang Bawah Tanah, Pendaftaran Hak Atas Tanah Reklamasi, Pendaftaran Tanah di Wilayah Perairan, Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Penetapan Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat, dan Kepastian Hukum Bukti Hak Lama.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 147 UUCK yakni tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.
Menurut Musriadi, berdasarkan pasal tersebut Tanda Bukti Hak, Sertipikat, SK Menteri termasuk juga Akta PPAT dapat dibuat dalam bentuk dokumen elektronik.
“Karena kemajuan teknologi dan didukung aturan yang baru, tolong rekan PPAT nanti periksa Pasal 147 UUCK ini karena memunculkan peraturan menteri terkait HPL dan HAT ini. Ke depannya, peralihan HAT akan melibatkan PPAT dalam proses pelaksanaannya,” ujarnya.