Implementasi UU Cipta Kerja Perlu Didukung Birokrasi yang Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki tujuan yang ideal. Menurut Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata, untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja itu perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi yang profesional.
Ini disampaikan Arif dalam diskusi daring bertajuk Reformasi Birokrasi 4.0: Peluang dan Tantangan Implementasi UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh Indeks.
“Kalau dilihat, tujuan UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, mendukung kemudahan investasi dan berusaha. Kemudahan investasi dan berusaha ini perlu didukung dengan SDM birokrasi yang profesional,” kata Arif dalam diskusi baru-baru ini.
Arif menegaskan profesionalisme SDM perlu diterapkan baik oleh pemerintah maupun operator perizinan usaha.
Menurut Arif, profesionalisme itu agar pelayanan perizinan usaha bisa dilaksanakan dengan prima dan agar efesien secara biaya dan waktu.
Selain itu, pelayanan perizinan juga harus akuntabel dan transparan. Untuk itu, sambung Arif, mengandaikan adanya reformasi birokrasi.
“Ekspektasi dari dihadirkannya UU Cipta Kerja itu, pemerintah tidak hanya mengupayakan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan investasi sebanyak-banyaknya, tetapi juga adanya reformasi birokrasi yang mengiringinya,” tutur master Manajemen dan Kebijakan Publik dari Carnegie Mellon University, Australia itu.
Reformasi birokrasi itu, sambung Arif untuk menciptakan 3E. Efektivitas, efesiensi dan ekonomi berbiaya rendah. Katanya, itu senyawa dengan UU Cipta Kerja.