Implementasi UU Cipta Kerja Perlu Didukung Birokrasi yang Profesional
“Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja tercermin pada dua peran utama pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi UU ini terkait sebagai fasilitator pemberian izin usaha. Yang pertama, memfasilitasi penerbitan izin berusaha dengan berbasis risiko; dan kedua, menyusun detail rencana tata ruang,” jelasnya.
Terkait peran pertama, Arif mengutip pasal 9 s.d. pasal 12 UU Cipta Kerja, yang mana pemerintah diamanatkan untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha dengan menerbitkan izin berusaha dan sertifikat standar usaha berdasarkan resiko menengah dan tinggi.
Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja, lanjut Arif, juga terlihat dari pemangkasan pintu birokrasi dalam mengurus izin terkait usaha yang sebelumnya sangat panjang dan membutuhkan waktu bisa lebih dari dua tahun.
“Dalam UU Cipta Kerja ini peran pemerintah tidak dikurangi tetapi lebih disederhanakan agar efisien sehingga tercapai tujuan dari UU Cipta Kerja itu,” sambung Arif.
Efesiensi birokrasi, kata Arif, juga mencirikan kondisi kebebasan ekonomi. Adapun kebebasan ekonomi memiliki korelasi positif pada kesejahteraan masyarakat.
“UU Cipta Kerja memiliki semangat mendukung kebebasan ekonomi karena menderegulasi aturan-aturan yang menghambat kegiatan ekonomi dan melakukan reformasi birokrasi yang lebih mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” katanya.
Arif memberi catatan, untuk mendukung reformasi birokrasi dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja ini, bukan hanya harus menciptakan sistem yang mendukung untuk itu tetapi juga perlu peningkatan kapasitas SDM birokrasi dan perubahan mindset SDM birokrasi. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?