Impor 72.500 Ekor Sapi Terkendala Izin Kementan
"Kami hanya mengurusi rekomendasi teknis saja, selain itu sudah bukan wilayah Kementerian Pertanian," katanya.
Sebagai gambaran, berdasarkan Permendag nomer 46 tahun 2013 tentang ketentuan impor dan ekspor produk hewan, pemerintah mengizinkan importasi sapi siap potong jika harga daging di pasar di atas harga referensi yang ditentukan.
Saat ini harga daging rata-rata nasional mencapai Rp 88.544. Harga itu masih 16 persen di atas harga referensi yang telah ditetapkan yaitu Rp 76 ribu per kg. Untuk itu Kementerian Perdagangan membuka kran impor sapi siap potong. Selain sapi siap potong, Kementerian Perdagangan juga membuka impor dalam bentuk sapi bakalan dan daging beku.
Dengan pembukaan impor selebar-lebarnya, diharapkan harga daging bisa turun sesuai dengan harga referensi. (uma)