Impor Baja Segera Diperketat
Jumat, 22 Mei 2009 – 13:15 WIB
Dalam ketentuan semula, pengeculian verifikasi diterapkan kepada importir di bidang industri otomotif dan komponen, industri elektronika dan komponennya, galangan kapal dan komponennya. Pengecualian juga dilakukan tehadap besi baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas BM DTP (bea masuk ditanggung pemerintah).
Impor besi atau baja untuk keperluan industri kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat juga dikecualikan dari verifikasi tersebut. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. "Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi kegiatan setiap tiga bulan," tuturnya.