Impor Kertas Bekas Terancam Biaya Tinggi
APKI Meminta Revisi PermendagKamis, 20 November 2008 – 15:44 WIB
Pada 31 Oktober lalu Depdag mengeluarkan aturan impor limbah Non B-3 yang dikategorikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan berupa skrap atau reja (potongan-potongan) yang tidak termasuk dalam klasifikasi limbah berbahaya atau beracun.
Menurut Mansyur, sejak dulu impor kertas bekas hanya dilakukan oleh para importer produsen (IP). Sebelumnya, mereka harus mendapat rekomendasi Departemen Perindustrian untuk dihitung kebutuhan impornya. Lantas, data itu diajukan ke Departemen Perdagangan untuk mendapatkan izin impor. ''Yang berlaku dulu sudah seperti aturan sekarang. Harus importir produsen dan itu tinggal dijalankan seperti biasanya,'' tuturnya.