Impor Vaksin Jalur Multilateral, Bea Cukai Soekarno-Hatta Berikan Pelayanan Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali berhasil mendatangkan vaksin Covid-19 yang diperoleh melalui jalur kerja sama multilateral.
Sebanyak 3,8 juta dosis vaksin yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin 26 April 2021, di mana impor secara langsung diberikan percepatan pelayanan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, yang didampingi Plt. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, serta jajaran pimpinan komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombatta), secara simbolis menerima vaksin siap pakai, yang diproduksi oleh perusahaan farmasi AstraZeneca.
Finari Manan memaparkan secara rinci, bahwa sebanyak 3.852.000 vial dosis Vaksin AstraZeneca ini diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines EK-9258 dan tiba di Indonesia pukul 18:40 WIB.
Setelah pembongkaran muatan di apron selesai, vaksin kemudian dibawa langsung ke gudang Rush Handling untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan pelayanan segera oleh petugas Bea Cukai.
Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, perlu diketahui bahwa pengertian sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
Hal itu berlaku juga untuk vaksin yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi ini.
“Terhadap impor vaksin ini, sama seperti sebelumnya, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai Fasilitas Fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas fiskal yang diberikan, berkisar sebesar Rp 51,7 milyar," ujar Finari.