Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Importir Film Nunggak Pajak Rp 31 T

Cukup Bayar Angsuran, Blokir Izin Impor Dibuka

Selasa, 26 April 2011 – 03:03 WIB
Importir Film Nunggak Pajak Rp 31 T - JPNN.COM
JAKARTA - Pembukaan blokir izin importir yang masih menunggak bea masuk, tidak harus menunggu tunggakan dibayar lunas. Pembukaan blokir sudah bisa dilakukan ketika importir sudah mulai membayar angsuran. Staf Khusus Menkeu Thomas Sugijata mengatakan, saat ini tiga importir film yang menunggak, masih diblokir izinnya.

"(Masih) diblokir. Bayar dulu, kalau tidak, mengangsur," kata Thomas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/4). Saat ini sudah ada satu yang telah membayar bea masuk. Namun, Thomas mengatakan, pembayaran belum disertai denda.

Ketiga importir tersebut juga masih mengajukan banding ke pengadilan pajak karena keberatan dengan jumlah bea masuk dan denda yang harus dibayar. Sejak 2008, ketiga importir tersebut masih menunggak Rp 31 triliun, untuk 1.759 copy film. Tunggakan tersebut belum memperhitungkan denda yang besarnya bervariasi antara 100 hingga 1.000 persen.

Ketiga importir tersebut telah diblokir izin impornya sejak 12 Maret lalu. Dia tidak bersedia menyebut identitas perusahaan pengimpor film. Thomas mengatakan, angsuran untuk membuka blokir sudah bisa dilakukan hingga 24 bulan. Pembayaran angsuran tetap harus dilakukan, meskipun masih dalam proses banding.

   

JAKARTA - Pembukaan blokir izin importir yang masih menunggak bea masuk, tidak harus menunggu tunggakan dibayar lunas. Pembukaan blokir sudah bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News