Importir Film Nunggak Pajak Rp 31 T
Cukup Bayar Angsuran, Blokir Izin Impor DibukaSelasa, 26 April 2011 – 03:03 WIB
Thomas mengakui, penagihan impor film memang merupakan masalah yang kontroversial. "Tapi apapun penegakan hukum birisiko," katanya. Film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706, dengan pembebanan bea masuk 10 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor 10 persen, dan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.
Dengan dasar biaya cetak, selama ini film impor hanya dikenai tarif bea masuk USD 0,43 per rol meter film dan PPN 10 persen serta PPh pasal 22 sebesar 2,5 persen. Melalui SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, ditambahkan ketentuan pengenaan 10 persen atas royalti atau hak edar. (sof/iro)