Inas Apresiasi Langkah Pemerintah Menangani Wabah Corona
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan, kehati-hatian pemerintah dalam menangani wabah virus corona atau COVID-19 menjadi poin positif.
Hal ini menandakan bahwa pemerintah berpegang teguh pada perundang-undangan dan menghormati hal-hak dasar masyrakat.
Inas mencontohkan, pemerintah tidak melaksanakan karantina secara sporadis melainkan ada pertimbangan hak dasar manusia.
Misalkan dalam hal keagamaan, UUD 1945 menjamin bahwa negara tidak boleh ikut campur dalam urusan peribadatan agama apapun di Indonesia.
"Pasal 28E ayat 1 UUD 45 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Jika tidak bijak dalam memberlakukan UU Karantina, hal ini akan melabrak UU Dasar 1945," kata Inas secara tertulis, Selasa (7/4).
Di satu sisi, imbuh Inas, memang diperlukan adanya pembatasan kegiatan keagamaan dalam kepentingan menangani wabah corona. Namun di sisi lain, pemerintah tidak diperbolehkan bertindak sewenang-wenang dengan campur tangan urusan keagamaan.
Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi yang baik untuk menghasilkan landasan hukum, sehingga tidak ada peraturan maupun hak dasar masyarakat yang dicederai.
"Dibutuhkan pendapat atau fatwa dari lembaga otoritas keagamaan dari agama-agama yang diakui di Indonesia, untuk kemudian dituangkan ke dalam peraturan perundangan-undangan, sehingga penanganan corona dapat dilakukan dengan baik," pungkasnya.(mg7/jpnn)