Inas: Dirut Pelindo II Tak Paham Soal Mogok Karyawan JAI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua komisi VI DPR Inas N Zubir menilai anggota dewan lebih paham soal bisnis dan persoalan terkait ABK PT Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI).
Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II terkait dengan aksi setop operasi ABK kapal pandu PT Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI) yang merupakan anak perusahaan BUMN tersebut.
"Dirut Pelindo II Elvyn G Masassya terkesan tidak paham tentang bisnis anak perusahaannya, yakni PT JAI, karena merasa hanya sekadar pemegang saham saja, di mana kebijakan dirut PT JAI tidak menjadi persoalan Pelindo II sebagai pemegang sahamnnya," ucap Inas dalam siaran tertulisnya, Rabu (17/7).
BACA JUGA: Dua Tahun Menunggu, Masinton Geram Dengar Penjelasan KPK soal Kasus Pelindo II
Mogoknya ABK kapal tunda pemanduan di JAI pada minggu lalu, karena mereka akan di outsorcing-kan oleh JAI kepada grup Humpuss. Namun, kata Inas, Elvyn justru mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan perusahaan itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
“PT JAI bukanlah perusahan crewing atau usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, melainkan perusahaan pelayaran yang justru menjadi pengguna awak kapal yang tidak memerlukan SIUPPAK,” tegas Inas.
BACA JUGA: Cara Jitu Pelindo Permudah Sistem Pembayaran
Anehnya, lanjut Inas, pada RDP itu Evelyn mengatakan akan berkonsultasi dahulu dengan bagian hukum Pelindo II tentang SIUPPAK dan aturan-aturan outsorcing sesuai peraturan-peraturan ketenagakerjaan maupun peraturan-peraturan kementerian perhubungan. “Sudah waktunya menteri BUMN untuk memecat dirut Pelindo II yang tidak memahami bisnis pelayaran yang adalah bagian dari core bisnis Pelindo II,” pungas Inas.