Protes Pertamina atas Kenaikan Harga BBM, Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Salah Kaprah
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi salah kaprah menuding Pertamina menyalahi aturan atas kenaikan harga BBM nonsubsidi di provinsi itu.
"Pertanyaan yang harus dijawab oleh Gubernur Sumut adalah, peraturan yang mana yang dilanggar oleh Pertamina?" ucap Inas dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Senin (5/4).
Mantan politikus Senayan itu justru menilai sebaliknya bahwa Pertamina sangat patuh pada Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Melalui Perda itu, katanya, Gubernur Sumut memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelumnya bertarif 5 persen menjadi naik 7,5 persen.
"Gubernur Sumut tampaknya tidak paham tentang struktur pajak daerahnya sendiri," ucap wakil ketua dewan penasihat DPP Hanura itu.
Inas menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 28/2009, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dibebankan kepada konsumen yang ditetapkan berdasarkan Perda dengan tarif maksimal 10 persen.
Konsumen menurut UU itu adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor yang wajib membayar PBBKB yang dipungut oleh salah satunya adalah Pertamina.
"PBBKB yang dipungut tersebut adalah pajak daerah atau kontribusi wajib pajak kepada daerah yang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah tersebut," ucap Inas.