Disebutkan, Eko merupakan residivis kasus serupa dan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara tahun 2008 silam. Namun baru sekitar 3,5 tahun menjalani hukuman yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2011. Selepas dari balik jeruji Eko sempat bekerja menjadi supir di wilayah Bekasi dan memutuskan kembali merampok dengan alasan butuh uang untuk persalinan istri keduanya. "Alasannya kepepet dan butuh uang," pungkas Herry. (tro)
JAKARTA - Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan perampok spesialis taksi. Jumat (9/11), Polda menunjukkan