Indef: Pengalihan BP Batam ke Pemkot Membuat Investor Kabur
jpnn.com, JAKARTA - Institute For Development of Economics and Finance (Indef) membeber pandangannya terkait masa depam Batam pascapengalihan BP Batam. Sejauh ini, Ex-officio BP Batam dengan Walikota Batam diduga keras berpotensi abuse of power. Karena itu, Indef menilai, rencana pemerintah mengalihkan BP Batam dinilai bakal meningkatkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan, ketidakpastian tersebut terkait dengan kepastian regulasi, peraturan, lahan, infrastruktur hingga kepastian insentif bagi investor. Imbasnya, investor akan lebih memilih untuk melakukan relokasi ke daerah lain, terlebih ada negara tetangga yang menawarkan berbagai daya tarik dan kepastian berusaha.
Untuk itu, pemerintah perlu mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai kondisi masalah yang sebenarnya terjadi di Batam. Keputusan pengalihan ini dinilai Indef bahwa pemerintah hanya ingin segera mengakhiri persoalan dualisme kelembagaan.
"Mengakhiri dualisme dengan cara pengalihan BP Batam dinilai sebagai cara yang keliru," kata Enny dalam diskusi bertajuk “Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan BP Batam, di Sari Pacifik Hotel, Jakarta, Rabu (19/12).
Pemerintah dinilai belum mendapatkan gambaran yang baik dan utuh tentang asal muasal penyebab penurunan kinerja free trade zone (FTZ) dari sisi industri dan perdagangan serta pelemahan kewenangan otoritas FTZ.
"Penunjukan Walikota sebagai ex-officio BP Batam sebagai bentuk tidak terpenuhinya asas pemerintahan yang baik. Secara legal standing, Wali Kota Batam merangkap jabatan sebagai BP Batam melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah karena kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan," ujar Enny.
Dari perspektif anggaran, rangkap jabatan Walikota dan Kepala Batam tidak diperbolehkan karena berpotensi munculnya konflik kepentingan anggaran dan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah. Ini akan menjadikan preseden buruk karena melanggar UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Dengan begitu, perlu adanya payung hukum untuk mengatur pembagian wewenang dan tugas antara Pemkot Batam dan BP Batam. Pemerintah perlu segera menyusun peraturan pemerintah (PP) hubungan kerja Pemkot Batam dan BP Batam sesuai UU 53 tahun 1999 tentang pembentukan kota Batam.(jpnn)