Indekos Janda Cantik Ini Sering Didatangi Pria, Silih Berganti, Oh Ternyata
Polisi menduga KH yang ditangkap di indekos itu terlibat dalam kasus mengeksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi atau seksual.
"Terhadap tiga orang beserta barang bukti diamankan langsung dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap kapolres.
Mengenai modus operandinya menjalankan bisnis prostitusi anak itu, janda muda itu mengaku memiliki akun media sosial.
Melalui akun itulah KH memasarkan jasa begituan dan memasang tarif untuk korban F kisaran harga paling rendah Rp 250 ribu sampai dengan harga paling tinggi Rp 500 ribu.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya. KH yang sudah ditahan di Rutan Polres Tabanan, dijerat dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan Pasal 296 KUHP. (antara/jpnn)