Indekos Mahasiswi di Jalan Masa Jaya Tiba-Tiba Ramai, Ada Apa?
Tersangka Andi dan kedua temannya langsung mengambil barang berharga milik korban kemudian kabur.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan dari ketiga pelaku, satu orang sudah diringkus.
“Pelakunya tiga orang dan baru satu yang berhasil kami tangkap, dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. Pelaku terpaksa kami ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat akan diamankan,” kata dia, Sabtu (3/7).
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkas Robert. (zone/palpos.id)