Indeks Kemerdekaan Pers Naik Sedikit di Masa Covid
jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar baik soal Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia. Survei Dewan Pers memperlihatkan IKP 2021 menyentuh 76,02 atau meningkat dibandingkan tahun lalu.
Indeks Kemerdekaan Pers 2021 itu merupakan gambaran tentang pemberitaan pers periode Januari - Desember 2020. Survei tersebut dilakukan di 34 provinsi.
Sucofindo sebagai pelaksana survei itu melibatkan sembilan informan ahli di setiap provinsi.
Perinciannya ialah tiga ahli dari pengurus aktif organisasi wartawan, dua orang pimpinan perusahaan pers, serta perwakilan pemerintah dan masyarakat masing-masing dua orang.
Periset dari Sucofindo Ratih Siti Aminah mengatakan IKP 2021 mengalami kenaikan 0,75 poin dari IKP 2020.
"Secara tren naik tipis dari IKP 2020 yang hanya 0,75 poin, yakni (dari) 75,27," ungkap Ratih dalam seminar virtual yang digelar Rabu, (1/9) WIB.
Dia memerinci ada tiga variabel yang menentukan IKP 2021, yakni lingkungan fisik dan politik (77,10), lingkungan ekonomi (74,89), dan lingkungan hukum 74,87. Menurut Ratih, IKP itu menempatkan posisi pers di Indonesia cukup bebas.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menjelaskan Survei IKP 2021 dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020.