Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

Rabu, 01 September 2021 – 01:50 WIB
Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek - JPNN.COM
Prof Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya payung hukum ibu kota baru, yakni RUU IKN agar tidak timbul masalah hukum yang dikorek-korek seperti di zaman SBY.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) penting segera disahkan menjadi UU untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Prof Jimly juga berpendapat kalau ada pembangunan jalan dan jembatan yang dilakukan di dalam hutan di Penajam, Kaltim, sebagai persiapan IKN, itu berpotensi melanggar hukum karena daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru.

"Nanti akan dipersoalkan orang. Kalau presiden mendatang itu orang dari kubu bertentangan, dikorek-korek (jadi kasus hukum, red). Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), itu dikorek-korek. Kebiasaan kita kayak begitu," ucap Prof Jimly kepada JPNN.com, Selasa (31/8).

Di sinilah pentingnya UU IKN sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam memulai semua kegiatan terkait pembangunan di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan ibu kota baru.

"Dari dahulu saya sarankan jangan dahulu membangun apa pun, dasar hukumnya apa? Jangan tergesa-gesa, nanti repot apalagi ada pandemi. Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dahulu," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Saat disinggung potensi masalah hukum seperti yang muncul ketika RUU IKN belum disahkan, Prof Jimly memberi contoh, misalnya adanya pembangunan jalan dan jembatan di lokasi yang direncanakan sebagai ibu kota baru.

Bila pembangunan itu dianggarkan dalam APBN dengan nama proyek pembangunan ibu kota baru, kata Prof Jimly, apa dasar hukumnya di UU APBN tersebut, sedangkan UU IKN belum ada dan ibu kota negara masih DKI Jakarta.

Dia mengingatkan ada lebih 60 UU yang menyebut soal ibu kota negara dan itu merujuk pada DKI Jakarta. Maka, tidak berdasar bila saat ini ada proyek jalan dan jembatan di lokasi yang disebut ibu kota baru karena tidak ada dasar hukumnya.

Prof Jimly Asshiddiqie mewanti-wanti soal payung hukum ibu kota baru, yakni RUU IKN agar tidak mangkrak seperti di zaman SBY dan dikorek-korek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close