Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Pemerintah Diminta Pelototi Anggaran Kementerian
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Ganarsih meminta pemerintah untuk menjadikan angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) bahan evaluasi perbaikan. Misalnya dengan mengawasi penggunaan anggaran di Kementerian.
Pengawasan terutama dilakukan pada kementerian yang alokasi anggarannya besar, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan lainnya.
"Pemerintah harus memelototi anggaran-anggaran di kementerian," kata Yenti saat dihubungi, Minggu, (31/1).
Selain itu pemerintah juga menurut Yenti harus meringkas perizinan. Semakin banyak dan panjang dalam memproses perizinan, maka semakin memperbesar peluang terjadinya suap.
"Praktek praktek suap untuk memuluskan perizinan tentu sangat mempengaruhi IPK," katanya.
Yenti menambahakan menjaga iklim dan indeks demokrasi juga tidak kalah penting untuk memperbaiki Indeks Persepi Korupsi di Indonesia. Ia mencontohkan mengenai gelaran Pilkada yang kini sedang hangat diperdebatkan apakah digelar pada 2022 atau 2024 berbarengan dengan Pemilu serentak.
"Hal seperti itu harus diredam, nah jangan diulang, jangan dibuat runyam, karena akan memengaruhi. Kegaduhan politik juga akan berpengaruh," kata dia.
Ia menilai turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) bukan karena masalah pemberantasan korupsi. Revisi undang-undang KPK yang dikhawatirkan banyak pihak akan menumpulkan pemberantasan korupsi, tidak terjawab dengan adanya sejumlah operasi tangkap tangan oleh KPK.