Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Sama dengan Gambia, TII Beri 4 Catatan ke Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang merosot tiga poin atau satu rangking bersama Gambia pada 2020.
Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan, hal yang pertama perlu dilakukan pemerintah adalah memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas.
"Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumber daya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran," ujar Wawan dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1).
Rekomendasi kedua, kata Wawan, memastikan transparansi kontrak pengadaan. Dia menilai pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk korupsi.
"Sehingga keterbukaan kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil," katanya.
Ketiga, lanjut Wawan, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik.
Menurutnya, pelibatan kelompok masyarakat sipil, dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh pemerintah dan DPR agar akuntabel.
Terakhir, kata Wawan, memublikasikan, dan menjamin akses data yang relevan.