Indeks PIKP 2021, Mengevaluasi Kinerja Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Publik Hasyim Gautama mengatakan indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) sangat dibutuhkan, terlebih di era digitalisasi.
Pengukuran indeks PIKP ini dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik, yang dilaksanakan oleh Unit Kementerian/Lembaga (K/L) dan Diskominfo Provinsi dari waktu ke waktu.
Indeks PIKP bisa juga digunakan sebagai bagian dari early warning system, termasuk untuk mempertanyakan pilihan-pilihan kebijakan nasional dan daerah.
Serta mempertanyakan bagaimana bisa terjadi Diskominfo Provinsi atau Unit K/L, yang memiliki anggaran yang sama besarnya tapi menunjukkan kinerja komunikasi publik yang berbeda.
“Dua pertanyaan inti yang menjadi koridor kami dalam melakukan pengumpulan dan analisis data adalah: memonitor dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik, dan menjadikan hasil penelitian ini dapat membantu menemukan permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam proses pengelolaan informasi dan komunikasi publik,” ungkap Prof. Dr. Gati Gayatri, peneliti utama yang didaulat mempresentasikan hasil penelitian Indeks PIKP 2021.
Memajukan empat indikator komposit PIKP, yaitu Input, Proses, Output, dan Outcomes, sampling data diambil dari dua sisi.
Data sampling sisi Input dan Proses diambil dari tim komunikasi 64 Kementerian/Lembaga dan 34 Dinas Kominfo Provinsi.
Sementara, data Output dan Outcomes didapat dari 1.600 orang responden, yang memenuhi kriteria yang sudah dibuat sebelumnya, sesuai proporsi jumlah penduduk di masing-masing provinsi.