Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Umat Islam

Selasa, 12 Maret 2024 – 14:29 WIB
India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Umat Islam - JPNN.COM
Petani mendengarkan pidato saat protes atas undang-undang pertanian baru di Mumbai, India, Senin (25/1/2021). Foto: REUTERS/Francis Mascarenhas/aww/cfo.

Negara Bagian Uttarakhand di Himalaya, India, yang diperintah oleh partai Modi, bulan lalu mengesahkan undang-undang yang menetapkan Hukum Perdata Seragam –-seperangkat hukum pribadi yang umum untuk semua orang, apa pun keyakinan agamanya.

Pada Januari, Modi meresmikan kuil Ram. Kuil itu dibangun di lokasi Masjid Babri dari abad ke-16 yang dihancurkan di Kota Ayodhya, India utara. (ant/dil/jpnn)

India pada Senin (11/3) mengumumkan penerapan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan pada 2019 lalu dan telah memicu kontroversi.

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close