India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Umat Islam
jpnn.com, NEW DELHI - India pada Senin (11/3) mengumumkan penerapan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan pada 2019 lalu dan telah memicu kontroversi.
Kementerian Dalam Negeri “akan memberitahukan hari ini, Peraturan di bawah Undang-Undang Kewarganegaraan (Amendemen) 2019 (CAA-2019),” tulis juru bicara kementerian di X.
“Peraturan ini, yang disebut Peraturan Kewarganegaraan (Amendemen) 2024 akan memungkinkan orang yang memenuhi syarat berdasarkan CAA-2019 untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan India.”
Dia menambahkan bahwa “permohonan akan diajukan sepenuhnya daring mode daring yang portalnya telah disediakan.”
CAA adalah bagian integral dari manifesto pemilu 2019 yang diusung Partai Bharatiya Janata (BJP), partai sayap kanan Hindu.
"Ini akan membuka jalan bagi mereka yang teraniaya untuk mendapatkan kewarganegaraan di India,” kata lembaga penyiaran publik Doordarshan pada Senin malam.
Undang-undang yang diubah tersebut memberikan kewarganegaraan kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi, atau Kristen dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh, tetapi tidak bagi umat Islam.
Ketika UU tersebut disahkan pada 2019, India dilanda aksi protes yang meluas di banyak negara bagian. Setelah terjadi protes di seluruh negeri, masalah ini sampai ke Mahkamah Agung negara itu.