Indonesia-Australia Teken MoU Pilot, Kemnaker: Buka Peluang Pengembangan Keterampilan
"Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan kami Kementerian Ketenagakerjaan RI, yaitu rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, para pengusaha dari KADIN dan APINDO, serta tentu saja dukungan dari Pemerintah Australia, pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan," ucapnya.
Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
Selain itu, memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah dua negara dalam pengembangan keterampilan kolaboratif dan memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan hingga pengalaman berbasis tempat kerja yang ditargetkan kepada karyawan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pada perubahan MoU ini pemerintah kedua negara juga menyepakati penambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan ini.
Sehingga meliputi Layanan keuangan dan asuransi, Pertambangan, teknik, dan layanan teknis terkait; Media informasi dan layanan telekomunikasi, Layanan terkait pariwisata dan perjalanan, Ekonomi kreatif, Agribisnis dan pengolahan makanan, dan Ekonomi hijau.
Dalam penerapannya, kedua negara melibatkan peran dari pengusaha yang merupakan anggota dari Business Peak Body (BPB).
Selain itu, dia menambahkan, pilot yang diperuntukkan bagi karyawan yang berusia 18 tahun ke atas ini telah disepakati jumlah kuota penempatan tiap tahunnya, yaitu tahun pertama diberikan hingga 100 Peserta; tahun ke dua hingga 200 Peserta; tahun ketiga hingga 300 Peserta; tahun keempat hingga 400 Peserta; dan tahun kelima hingga 500 Peserta.
Namun, jumlah penempatan percontohan ini tidak bersifat kumulatif selama 5 tahun masa percontohan ini berlaku. (jpnn)