Indonesia Bahas Isu Prioritas dalam Digital Economy Working Group G20
Kamis, 09 Juni 2022 – 09:25 WIB
Dia meyakini regulasi itu bisa segera selesai dan diterapkan.
Menteri Johnny menjelaskan tata kelola data saat ini banyak tersebar dalam berbagai regulasi yang ada seperti undang-undang (UU) Kesehatan, Keuangan, dan lain-lain.
“Jangan sampai kalau kita berpikir bahwa tidak ada RUU PDP, maka tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi," tambah Johnny G Plate.
Sebab, lanjut dia, data-data itu tersebar di banyak undang-undang sektor, termasuk di dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP 71 dan PP 80 tentang e-commerce. (mcr9/jpnn)