Indonesia Berbagi Pengalaman Menangani Karhutla
Ke depan, tantangan yang dihadapi adalah memastikan peran hutan dalam perubahan iklim, terutama untuk mencapai target pengurangan emisi dan menghasilkan manfaat lingkungan, serta pertumbuhan ekonomi lainnya.
''Sekaligus melindungi masyarakat serta memastikan kesempatan pembangunan yang adil untuk wilayah berbeda dengan situasi yang berbeda,'' tegas Menteri Siti.
Sebelumnya melalui akun media sosial Facebook miliknya, Presiden Jokowi menjelaskan berbagai upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia terlepas dari beban bencana karhutla dan asap.
''Pemerintah menegakkan hukum yang tegas kepada pelaku perusakan lingkungan hidup. Baik berupa sanksi administrasi, perdata sampai pidana,'' tegas Presiden.
Berdasarkan data Ditjen Penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang tahun 2015-2017 telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.
Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan berbagai regulasi perlindungan gambut, memberlakukan siaga darurat dan sistem terpadu penanganan Karhutla dari pusat hingga ke daerah.
''Alhamdulillah, tahun ini kita merasakan perubahan besar. Luas areal karhutla menurun 98 persen dibandingkan Karhutla terbesar tahun 2015,'' kata Presiden Jokowi.