Indonesia Berpotensi Menjadi Laboratorium Pemilu di Dunia
Rabu, 03 Juli 2013 – 08:36 WIB
“Selain itu dilakukan pemilihan langsung untuk memilih anggota DPD dengan sistem distrik berwakil banyak yang mewakili provinsi dengan jumlah 4 orang,” ujarnya. Sejak tahun 2009, kata Hadar juga diberlakukan pembagian kursi untuk DPR dan DPRD dengan sistem suara terbanyak, tidak lagi berdasarkan nomor urut seperti pemilu 2004.
KPU di Indonesia kata Hadar memiliki satuan kerja (satker) dan jumlah personel yang sangat besar mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). “Total penyelenggara pemilu di Indonesia sebanyak 5 juta orang. Inilah yang kita kelola dan kendalikan agar dapat menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil,” ujarnya.(gir/jpnn)