Indonesia Butuh 1.785 Mediator
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masih membutuhkan peningkatan jumlah tenaga mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
Pasalnya, jumlah tenaga mediator yang ada saat ini masih jauh dari memadai dibandingkan jumlah perusahaan di Indonesia.
Kasubdit Hubungan Kerja Kemnaker Sumondang yang mewakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan hal itu saat memberikan sambutan pada acara Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlangsung 30 Juli-5 Agustus di Hotel Bekasi, Jawa Barat.
Sumondang mengatakan, berdasarkan data Badan Penelitian dan Informasi Kemnaker pada 2017, jumlah perusahaan di Indonesia ada sekitar 258.427. Sementara itu, jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907. Padahal, idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 mediator.
Artinya setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau delapan perusahaan setiap bulan.
“Dengan demikian, terdapat kekurangan 1.785 mediator karena saat ini baru ada mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal, “ ujar Rumondang.
Sumondang menambahkan, mediator harus secara maksimal memberikan yang terbaik.
Salah sau caranya dengan meningkatkan kualitas dan peningkatan kompetensi dari para mediator.