Indonesia Butuh 1.785 Mediator
“Sehingga mediator menjadi inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman, “ ujar Sumondang..
Sumondang mengakui perkembangan dunia usaha dan industri turut memengaruhi perkembangan permasalahan-permasalahan hubungan industrial yang menuntut peran mediator.
“Tak bisa dipungkiri mediator merupakan ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha,“ ujar Sumondang.
Menurut Sumondang, mediator memiliki peranan menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu.
Apabila tercapai kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih, mediator akan mengeluarkan perjanjian bersama.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, mediator dapat mengeluarkan anjuran.
“Apabila anjuran tertulis tidak disetujui para pihak, salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat menaikkan masalah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial,“ ujar Sumondang.
Sumondang berharap melalui penyelenggaran TOT PKB kerja ini para mediator dan calon mediator yang telah terpilih ini dapat mengikuti seluruh kegiatan dengan baik dan nantinya dapat terus bersama-sama mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Negeri kita tercinta ini.