Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Butuh Bawang, DPR Minta Kemendag Hormati Kewenangan Kementan

Senin, 30 Maret 2020 – 21:59 WIB
Indonesia Butuh Bawang, DPR Minta Kemendag Hormati Kewenangan Kementan - JPNN.COM
Pedagang menunjukkan stok bawang putih. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta pemerintah tidak sembarangan menghapus ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebelum memberi izin impor hasil pertanian.

Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan, pencabutan RIPH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sekaligus mengancam keamanan bahan pangan yang diimpor.

"Memang ada benturan dengan undang-undang, karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importir. Kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia?" kata Sudin dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).

Seperti diketahui, UU Hortikultura mengatur tentang RIPH sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan. Tujuan rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian (Kementan) itu selain untuk memastikan keamanan pangan hasil impor, juga demi menjaga harga bahan pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani nasional.

Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan alasan kelangkaan pasokan serta wabah Covid-19 menghapus ketentuan RIPH dan Syarat Persetujuan Impor (SPI) untuk bawang putih dan bawang bombay. Kebijakan itu dinilai berpotensi membuat importir tanpa terlebih dahulu memperoleh RIPH dari Kementan bisa memasukkan produk pertanian ke Indonesia, sementara SPI menjadi kewenangan Kemendag.

Menurut Sudin, Kementan dan Kemendag sejatinya sudah punya kewenangan masing-masing. Sudin menjelaskan ia menerima informasi Kementan sebenarnya sudah mengeluarkan RIPH sebanyak 400 ribu ton lebih.

Artinya, lanjut dia, sudah ada pihak yang bekerja keras berusaha memenuhi persyaratan, termasuk syarat wajib menanam di dalam negeri. "Nah kalau sekarang RIPH tiba-tiba dibebaskan, apakah tidak jadi kacau?" tegas Sudin.

Menurut Sudin, implikasi lebih jauh dari penghapusan RIPH adalah mengganggu upaya pemerintah mencapai target ketahanan pangan nasional. Wakil rakyat asal Lampung itu juga mengaku menerima keluhan tentang kekecewaan para petani bawang.

Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta pemerintah tidak sembarangan menghapus ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebelum memberi izin impor hasil pertanian, terutama terkait kebijakan impor bawang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close