Indonesia Butuh Regulasi Khusus tentang Produk Tembakau Alternatif
jpnn.com, JAKARTA - Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, tengah mengalami pertumbuhan di Indonesia.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo, menyatakan pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif agar tidak bisa diakses oleh anak di bawah 18 tahun.
“Belum adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif bisa membuka ruang kepada anak di bawah umur 18 tahun untuk mengakses produk tersebut. Padahal, produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah, bukan untuk anak-anak maupun non-perokok,” kata Bimmo.
Pasalnya, dengan tidak adanya regulasi, maka ancaman penyalahgunaan terhadap produk tembakau alternatif berpotensi terjadi di Indonesia.
Karena itu, diperlukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dengan regulasi rokok yang harus disusun berdasarkan kajian ilmiah dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Regulasi tersebut harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan yang terpenting adalah batasan usia pengguna (di atas 18 tahun),” tegasnya.
Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.