GEBRAK Minta Pemerintah Atur Produk Tembakau Alternatif
jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap gerakan sosial yang mendorong adanya kajian ilmiah yang komprehensif dan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif semakin bertambah.
Dukungan yang diinisiasi oleh Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK!) itu telah mencapai lebih dari 27.500 orang melalui penandatangan petisi di change.org (http://bit.ly/GerakanBebasTar) sejak September lalu.
“Dukungan tersebut menandakan bahwa perokok dewasa mulai menyadari pentingnya memiliki kebebasan dalam memilih produk tembakau yang lebih rendah risiko. Dukungan ini tentunya harus diperkuat oleh langkah nyata dari pemerintah dengan melakukan kajian ilmiah yang komprehensif,” kata Ketua GEBRAK Aryo Andrianto.
Aryo melanjutkan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan hasil perkembangan teknologi dan inovasi produk tembakau.
Sejumlah negara lain, seperti Inggris, Selandia Baru, Jerman, dan Jepang, telah melakukan kajian ilmiah yang komprehensif dan membuktikan bahwa produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah daripada rokok.
“Melihat hasil kajian ilmiah tersebut, seharusnya pemerintah juga memberikan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif kepada publik, terutama bagi perokok dewasa,” tambah Aryo.
Publik, terutama perokok dewasa, memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif.
Aryo menjelaskan hak memperoleh informasi tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Hal ini juga membuktikan bahwa perokok dewasa belum mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatifl Namun, tetap perlu diingat bahwa pilihan yang terbaik adalah berhenti merokok, tapi bagi mereka yang tetap ingin terus merokok maka dapat beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok,” tutur Aryo.
Berkaca dari negara lain, Aryo juga berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya turut aktif memberikan informasi yang akurat bagi produk tembakau alternatif.
“Inggris, Selandia Baru, dan Jepang sudah memulainya. Negara-negara maju tersebut memberikan informasi yang akurat dan mendukung keberadaan produk tembakau alternatif dengan regulasi,” katanya.
Saat ini, Kementerian Kesehatan memiliki rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, menilai langkah tersebut tidak tepat.