Indonesia Gugat Eropa ke WTO Terkait Perlakuan Diskriminatif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menggugat Uni Eropa (UE), di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), (9/12), terkait perlakuan diskriminatif terhadap produk kelapa sawit Indonesia.
Gugatan yang diajukan melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, memprotes kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II), dan Delegated Regulation UE.
Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi dalam gugatan," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu.
Keputusan itu, lanjut Mendag, dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya.
Menurut Mendag, gugatan ini dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.
Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit. Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di Uni Eropa berasal dari energi yang dapat diperbarui.