Indonesia Harus Perketat Pelabuhan
Rabu, 20 Januari 2010 – 19:48 WIB
"Terhadap ganjalan ini, DPR sudah mengirim surat resmi kepada pemerintah pada tanggal 15 Desember 2009, agar segera melakukan renegosiasi soal AC-FTA. Sebelumnya, surat sejenis juga sudah dilayangkan pihak Indonesia terhadap China, yang meminta penundaan terhadap 228 pos tarif. Perkembangan terkini, pemerintah China belum merespon surat pemerintah RI, dengan dalih yang dikirim bukan surat notifikasi permintaan renegosiasi ACFTA," ungkap Airlangga.
Diungkapkan, sejumlah pos tarif untuk berbagai sektor dimaksud antara lain adalah dari sektor tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, petrokimia, alat-alat dan mesin pertanian, alas kaki, serat sintetik, elektronika, serta kabel dan peralatan listrik. Begitu juga dari sektor industri permesinan, besi dan baja, industri komponen manufaktur otomotif, kosmetik dan jamu, mebel dan furnitur, hingga ban serta jasa konstruksi. Terkait pertanyaan soal berapa lama idealnya penundaan untuk komoditi tertentu, Airlangga menjawab bahwa berbeda komoditas, maka berbeda pula permintaannya. Namun katanya, penundaan itu diminta sekitar 2-3 tahun untuk mempersiapkannya lagi.