Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia-Malaysia Teken MoU, Gaji Pekerja Migran Indonesia Kini Minimal Rp 5,2 Juta

Jumat, 01 April 2022 – 18:56 WIB
Indonesia-Malaysia Teken MoU, Gaji Pekerja Migran Indonesia Kini Minimal Rp 5,2 Juta - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Menteri Sumber Daya Malaysia Dato' Sri M Saravanan Murugan menandatangani MoU tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia yang berlangsung di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Poin lainnya yang menjadi fokus dalam MoU tersebut adalah PMI yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga dan juru masak bekerja dalam pada keluarga yang beranggotakan enam orang dan hanya dalam satu tempat atau rumah.

Menaker juga mengatakan Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar RM 1.500 dan pendapatan minimum calon pemberi kerja RM 7.000.

Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

"Gaji mereka (PMI) minimal RM 1500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200, " jelasnya.

Menaker Ida menambahkan PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

"Jadi, Alhamduliah pemerintah bisa hadir untuk memastikan perlindungan kepada teman-taman yang mau bekerja ke Malaysia," tegas Menaker Ida Fauziyah. (mcr18/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia menandatangani MoU tentang penempatan dan perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia.

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close