Indonesia-Malaysia Teken MoU, Gaji Pekerja Migran Indonesia Kini Minimal Rp 5,2 Juta
Poin lainnya yang menjadi fokus dalam MoU tersebut adalah PMI yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga dan juru masak bekerja dalam pada keluarga yang beranggotakan enam orang dan hanya dalam satu tempat atau rumah.
Menaker juga mengatakan Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar RM 1.500 dan pendapatan minimum calon pemberi kerja RM 7.000.
Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.
"Gaji mereka (PMI) minimal RM 1500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200, " jelasnya.
Menaker Ida menambahkan PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.
"Jadi, Alhamduliah pemerintah bisa hadir untuk memastikan perlindungan kepada teman-taman yang mau bekerja ke Malaysia," tegas Menaker Ida Fauziyah. (mcr18/jpnn)