Indonesia-Prancis Bahas Kerja Sama Hukum Pidana
Delegasi Indonesia juga menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Hakim Pidana Prancis Celine Ballerini. Dalam kesempatan itu Ballerini mengatakan, negaranya memiliki proteksi yang sangat ketat kepada korban tindak pidana.
Menurutnya, para korban bisa mengajukan tuntutan dengan pernyataan langsung selain proses tuntutan pidana. “Di Prancis hak-hak korban tindak pidana sangat dilindungi dan menjadi satu kesatuan yang utuh. Para penegak hukum menjamin hak-hak para korban tindak pidana tersebut,” ujar Celine.
Dia menambahkan, di Prancis pemeriksaan pendahuluan tindak pidana dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, pemeriksaan itu tetap di bawah perintah dan petunjuk jaksa yang punya kewenangan menentukan perkara tersebut bisa diajukan ke pengadilan atau tidak.
“Dalam arti kata adanya kerja sama antara pihak kepolisian dan jaksa pada tahap pemeriksaan awal. Hal ini akan memudahkan pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Tujuan kunjungan delegasi Indonesia ke Prancis adalah untuk memperbaiki sistem hukum pidana di Indonesia. Prancis dikenal memiliki pengaruh besar dalam sistem hukum pidana yang juga dianut Indonesia.
Hal itu tak terlepas dari status Indonesia sebagai negeri yang pernah dijajah Belanda. Di sisi lain Prancis juga pernah menjajah Belanda sehingga pengaruhnya dalam sistem hukum pun sampai ke Indonesia.
Sementara Direktur Pidana dan Grasi Kementerian Kehakiman Prancis Reimy Heitz menjelaskan, instansinya sebagai lembaga yang berwenang menjalankan hukum pidana memiliki kewenangan melakukan pengawasan kepada jaksa dan hakim. Itu pula yang membedakan dengan praktik pengawasan hakim dan jaksa di Indonesia.
“Direktorat Pidana dan Grasi memiliki tugas mengawasi administrasi jaksa dan hakim yang berada di seluruh Perancis. Jadi kami bisa melakukan kontrol terhadap jaksa ataupun hakim,” tuturnya.