Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya
Kamis, 26 September 2013 – 06:45 WIB
"Indonesia sebagai Negara Pihak ke-21 yang meratifikasi Protokol Nagoya menghimbau agar negara-negara lain juga turut mengikuti langkah Indonesia karena untuk dapat diberlakukan, Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara," pungkasnya. (dil/jpnn)