Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia - Turki Menandatangani MoU Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Minggu, 01 September 2019 – 17:47 WIB
Indonesia - Turki Menandatangani MoU Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Menaker Hanif Dhakiri bersama Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Sosial Turki H.E. Mrs. Zehra Zümrüt Selçuk, Matsuyama, Minggu (1/9). Foto: Kemnaker

"Dengan terus menjalin kerja sama yang baik, kita dapat saling berbagi pemikiran dan pengalaman terbaik mengatasi tantangan dunia kerja di era ekonomi digital, menemukan ide atau pandangan inovatif yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam mempersiapkan kebijakan ketenagakerjaan yang dapat mendukung upaya untuk mengurangi pengangguran muda di kedua negara," kata Hanif.

Tindak Lanjut Kerja Sama

Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan ada 5 cakupan kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman ini yaitu hubungan ketenagakerjaan; hukum, kebijakan, standar dan praktik ketenagakerjaan; pengembangan SDM; keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan pencegahan pekerja migran unprosedural.

Putri menambahkan cakupan kerja sama itu diimplementasikan dalam bentuk kegiatan berupa pertukaran informasi, dokumen, pengalaman, dan praktik terbaik; pertukaran kunjungan oleh para ahli dan otoritas; partisipasi dalam program dan acara seperti seminar, konferensi, lokakarya yang diselenggarakan oleh satu pihak; projek bersama; dan aktivitas lain yang relevan.

Setelah penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan, pemerintah kedua negara segera membentuk Komisi Kerja Bersama (Joint Working Commission).

"Pembentukan Komisi Kerja Bersama (Joint Working Commission) untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam nota kesepahaman dan memonitoring implementasinya sehingga tujuan MoU dapat terwujud seperti yang diharapkan," kata Putri.

Masa berlaku MoU ini yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk periode satu tahun. Hadir dalam pertemuan bilateral dan penandatanganan nota kesepahaman yaitu Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang, Konsul Jenderal RI di Osaka Mirza Nurhidayat, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Indah Anggoro Putri Kemnaker, Direktur Pengembangan Pasar Kerja Kemnaker Roostiawati, dan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Eva Trisiana.(jpnn)

Indonesia dan Turki sepakat memperkuat kerja sama bilateral bidang ketenagakerjaan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close