Indosat Tak Perlu Spin Off
Jumat, 26 Desember 2008 – 01:58 WIB
Berdasarkan aturan DNI yang baru, asing hanya bisa memiliki saham di sektor telekomunikasi selular hingga 65 persen. Sedangkan untuk selular, dibatasi maksimal hanya 49 persen. Polemik muncul setelah Menkominfo M. Nuh meminta Indosat melepas unit fixed line-nya jika ingin menguasai saham hingga 65 persen.
Menko mengatakan, pembatasan hingga 65 persen itu merupakan hal yang paling tepat. Indosat juga tidak perlu memisah unit usahanya. ”Tidak (perlu spin off). Karena Indosat itu punya dua divisi. (Kalau di spin off), orang yang pegang saham Indosat akan menjadi bingung, yang mana nanti,” kata Sri Mulyani.