Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indra Catri jadi Tersangka, DPP Gerindra Kirim Surat ke Kapolri

Rabu, 12 Agustus 2020 – 12:40 WIB
Indra Catri jadi Tersangka, DPP Gerindra Kirim Surat ke Kapolri - JPNN.COM
Politikus Gerindra Andre Rosiade. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Polisi menetapkan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto

Partai Gerindra Sumatera Barat protes atas penetapan Indra Catri sebagai tersangka, yang dilakukan menjelang Pilgub Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade ketika dihubungi dari Padang, Rabu (12/8), mengatakan sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan pihaknya sangat keberatan.

Menurutnya, penetapan status tersangka jelang pilkada tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah dia ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Andre mengatakan Indra Catri dipasangkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul Abit yang diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.

"Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," kata dia.

Andre mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik dan pihaknya menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

DPP Partai Gerindra keberatan atas langkah polisi menetapkan Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close