Bupati Agam Indra Catri Diadukan Mantan Anak Buah ke Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Agam Indra Catri dilaporkan ke Kemendagri atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah.
Indra Catri menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk kepentingan kampanye hitam.
Laporan tersebut disampaikan ke Kemendagri setelah nama Indra Catri terseret dalam dugaan kasus pencemaran nama baik menggunakan akun Facebook palsu yang disebutkan dalam surat pernyataan stafnya, Kabag Umum Kabupaten Agam Eri Syofiar (ES).
Aduan tersebut dilaporkan kuasa hukum ES, Iriansyah ke Kemendagri, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Saat ini ES telah menjadi tersangka.
“Tim kuasa hukum melaporkan Indra Catri, mengadukan ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut kami sampaikan ada dugaan perbuatan yang dilakukan oleh IC yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 67 huruf B dan C.” ujar Iriansyah di Jakarta.
Dalam beleid tersebut menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi; b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Mengembangkan kehidupan Demokrasi.
Selain melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 67 huruf b dan c, Indra Catri juga disebut melanggar UU ASN karena menggunakan jabatan untuk kepentingan kampanye.
Hal ini merujuk pada ketidaknetralan Indra catri dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto.