Pernyataan Bupati Agam Indra Catri Usai jadi Tersangka
jpnn.com, LUBUK BASUNG - Bupati Agam Sumatera Barat Indra Catri memastikan dirinya bakal menghormati proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi.
“Sikap kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini jelas. Kami menghormati semua proses hukum,” kata Indra kepada Padek.co, Selasa (11/8) malam.
Pria kelahiran Bukittinggi berusia 59 tahun ini menegaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, dia akan mematuhi proses hukum yang tengah dilakukan Polda Sumbar dalam penyidikan perkara ini.
Termasuk bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya melalui berita yang ramai hari ini (kemarin) diketahui saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Indra.
Menurutnya, persoalan ini harus dilihat secara jernih, setiap orang berhak memberikan penilaian.
Namun, asas praduga tak bersalah harus selalu dikedepankan.
Setiap orang belum bisa dikatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah.