Indra Charismiadji: Peta Jalan Pendidikan Ambyar, Kok Mengotot Ajukan RUU Sisdiknas, Aneh
"Peta jalan ambyar, kok ngotot mengajukan RUU Sisdiknas. Aneh," serunya.
Indra curiga kengototan Kemendikbudristek ini hanya untuk memperpanjang proyek-proyek berlabel Merdeka Belajar.
Lucunya, kata Indra, Kemendibudristek dalam menyusun program pendidikan tidak merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan malah membuat program tandingan. Program tandingan itu kemudian akan dilegalkan dalam RUU Sisdiknas.
"Sistem pendidikan seharusnya sudah seperti ojek online, tetapi ternyata masih sekelas ojek pangkalan," kritik praktisi pendidikan ini.
Sebagai solusi, Indra menyarankan agar RUU Sisdiknas ditunda dan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2024. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekali-kali kerja yang benar dulu. Jangan maunya memancing orang untuk judicial review terus," imbaunya.
Pada kesempatan sama, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah juga mempertanyakan urgensi dari RUU Sisdiknas.
Seharusnya kata dia, Kemendikbudristek membereskan dulu peta jalan pendidikan kemudian menanjak ke RUU Sisdiknas.