Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat
Jumat, 25 Maret 2022 – 20:37 WIB
"Kami masih terus tracing (aset)," ungkap Whisnu.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)