Indra Sahnun Tantang KPK
jpnn.com - JAKARTA – Indra Sahnun Lubis,SH mempersilakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU). Indra yang pernah menjadi kuasa hukum Rektor USU Prof Chairuddin P Lubis itu merasa yakin, KPK akan kesulitan melakukan pengusutan karena akan terkendala barang bukti.
“Silakan diusut kalau mau ngusut. Yang penting berdasar fakta hukum, korupsi di USU itu tidak ada,” tandas Indra Sahnun Lubis kepada www.jpnn.com di Jakarta, Selasa (26/8). Dia bercerita, saat KPK masih dipimpin Taufiqurahman Ruki kasus USU juga pernah ditangani. Hanya saja, pengusutan dihentikan karena pada tahap pengumpulan bukti awal, tim penyidik KPK tidak berhasil menemukan bukti-bukti yang diperlukan.
”Kasus itu pernah dirapatkan pimpinan KPK jaman Pak Ruki. Saya di rapat itu marah-marah karena ternyata KPK sudah setahun melakukan pengusutan tapi belum juga menetapkan siapa tersangkanya. Kalau sekarang mau dibuka lagi, ya silakan. Paling juga tak mampu membuktikan,” ulas Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di USU sebesar Rp9,32 miliar ini telah dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD)ke KPK beberapa waktu lalu.(sam)